Pekanbaru, skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (22/9/2026).
Adapun yang menjadi terdakwa, yaitu Mohd Akil Bin Muhammad Jadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kepala Sub Bagian Keuangan, serta Yundri Bin Jamri selaku Bendahara Pengeluaran.
Sidang yang dipimpin oleh Arief Boediono selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Sebanyak enam orang saksi memberikan keterangan dalam sidang tersebut, salah satunya Dendy Erikh Syahputra selaku staf keuangan Dinas Pendidikan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim secara tajam menanyakan keterangan saksi Dendy terkait pengeluaran keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Terkait pemotongan anggaran sebesar Rp 650 juta, siapa yang memerintahkan Anda?” tanya Majelis Hakim kepada saksi Dendy.
Saksi Dendy kemudian menjawab bahwa hal itu atas perintah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nurhidayat, di mana Rp 25 juta di antaranya merupakan hak Kadis dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Merespons hal tersebut, Majelis Hakim kembali menegaskan,”Jika Anda mengeluarkan semua uang menuruti kata Kadis, padahal pengeluaran itu tidak jelas, apakah tetap Anda keluarkan?,”celetuk Majelis Hakim.red












