Jaksa Bacakan Dakwaan Donna Fitria,Eks Bendahara Bappeda Kabupaten Siak

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa DONNA FITRIA, SE., M.Si Binti ABDUL MULUK selaku Bendahara Pengeluaran Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013 – 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak,bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,10 Agustus 2021.

Sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU secara online/virtual.

Informasi yang diperoleh skinusantara.com diantaranya menyatakan bahwa terdakwa secara bersama-sama saksi H. YAN PRANA JAYA INDRA RASYID Bin MOHAMAD RASYID ZEIN (perkaranya dilakukan penuntutan terpisah), pada waktu-waktu yang tidak dapat dipastikan lagi sekitar Bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Mempura Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum yaitu :
1. Menggunakan anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 sampai dengan TA 2014.

2. Mengelola anggaran atas Kegiatan Pegadaan Alat Tulis Kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015.

3. Melakukan Pengelolaan Anggaran Makan Minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 sampai dengan 2014.

Terdakwa juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya saksi H. YAN PRANA JAYA INDRA RASYID Bin MOHAMAD RASYID ZEIN (perkaranya dilakukan penuntutan terpisah) sebesar Rp.1.264.176.117 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp.1.264.176.117 sebagaimana laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pekanbaru.

Usai persidangan,Penasehat Hukum/PH terdakwa mengatakan kepada awak media ,Donna Fitria pada waktu itu dalam keadaan tekanan dan rasa takut untuk melakukan hal tersebut.

“Kami yakini klien kami dalam tekanan dan takut kepada atasan.Terdakwa juga tidak pernah menikmati uang hasil korupsi itu,”ungkap Elvan selaku PH terdakwa dari Sembiring & Bangun Law Firm.

Lebih lanjut PH terdakwa menjelaskan gaji terdakwa sendiri juga ikut di potong pada saat ia menjabat bendahara.

Dikatakan Elvan,saat terdakwa menjabat bendahara Bappeda Kabupaten Siak,ia diperintah langsung oleh Yan Prana Jaya selaku Kepala Bappeda pada waktu itu.

“Yan Prana Jaya sendiri sama sama kita ketahui sudah di Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru dengan 3 Tahun penjara,”terang Elvan Agustian.

Saat disinggung skinusantara.com,apakah PH terdakwa Donna Fitria akan melakukan eksepsi pada agenda sidang berikutnya,ia katakan,”Benar,Kami akan lakukan eksepsi pada sidang akan datang,”jelas Elvan A.Sembiring,SH,CPLC,CPCLE menjawab pertanyaan awak media.red

Pos terkait