Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa DONNA FITRIA, SE., M.Si Binti ABDUL MULUK selaku Bendahara Pengeluaran Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013 – 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak,kembali bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,18 Agustus 2021.
Sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi oleh Penasehat Hukum/PH terdakwa
Usai persidangan PH terdakwa mengatakan kepada skinusantara.com bahwa dakwaan yang di ajukan oleh jaksa tidak cermat.
“Kami katakan tidak cermat,karena tidak mampu menjelaskan lokus delicti dan tmpus delicti secara real dan komplit,”ucap Elvan Agustian Sembiring selaku PH terdakwa.
Lebih lanjut Elvan menjelaskan dimana penghitungan kerugian,dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang,dalam hal ini dilakukan oleh inspektorat Kota Pekanbaru yang notabene adalah bukan wilayah kewenangannya.
“Kami sebagai PH sangat optimis atas eksepsi yang kami bacakan tadi dapat diterima oleh Majelis Hakim,”tutur Elvan selaku Ketua Tim PH terdakwa Donna Fitria.red
Simak vidionya dibawah Ini …
Baca berita sebelumnya : Jaksa Bacakan Dakwaan Donna Fitria,Eks Bendahara Bappeda Kabupaten Siak
