Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,18 Agustus 2021 atas nama terdakwa MD. RIZAL, S.pd, M.pd Bin ABBAS BINU (Alm) selaku Plt Kadis PUPR Kab. Pelalawan sejak tanggal 15 Juli 2020 bersama-sama dengan terdakwa Tengku Pirda Als Ajo Bin Tengku Zulkifli selaku Operator Alat Berat Cat Long Am, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan pada Januari 2020 tentang Pengangkatan pegawai tidak tetap petugas operasional dan perlengkapan alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR,Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Informasi yang diperoleh awak media ini diantaranya :
Bahwa pada pekerjaan Paket I Revertmen Tahun Anggaran 2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan melalui Saksi Hardian Syahputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melaksanakan perikatan kontrak pekerjaan paket I Revertmen dengan Saksi Harimantua Dibata Siregar Direktur PT. Raja Oloan selaku kontraktor pelaksana berdasarkan Surat Perjanjian dengan nilai Kontrak Rp.6.163.648.609,22, atas capaian prestasi pekerjaan sebanyak 35,464% dilakukan pencairan uang pekerjaanPaket I Revertmen kepada PT. Raja Oloan sejumlah Rp.2.076.536.745,00;
Bahwa oleh karena akan berakhir masa kontrak pekerjaan Paket I Revertmen tersebut pada tanggal 31 Desember 2018, namun pekerjaan belum terlaksana 100%, maka dilakukan Addendum perpanjangan waktu selama 50 hari dari tanggal 1 Januari 2019 s/d 19 Februari 2019
Bahwa para tanggal 20 Februari 2019, Pekerjaan Paket I Revertmen pada Dinas PUPR Kabupaten PelalawanTahun Anggraan 2018 tersebut telah selesai dilaksankan 100%, dengan demikian pekerjaan paket I Revertmen pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2018 ini telah tercatat dan merupakan Asset Daerah Kabupaten Pelalawan;
Bahwa Pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Kabupaten Pelalawan TA.2018 yang telah diselesaikan tersebut, tidak dilakukan pembayaran oleh Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan kepada Saksi Hariman Tua Dibata Siregar Direktur PT.Raja Oloan selaku kontraktor pelaksana atas sisa pekerjaan sebanyak 64,536% sejumlah Rp.4.087.112.864,22,- dengan alasan Fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung) bedasarkan hasil Joint Audit dengan Fakultas Teknik Sipil Universitas Lancang Kuning, sehingga dengan demikian tentunya pekerjaan yang telah dilaksankan oleh PT. Raja Oloan proggresnya belum selesai 100%, padahal fisik pekerjaan telah dilaksanakan 100% sesuai kontrak berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
Bahwa oleh karena PT. Raja Oloan selaku Kontraktor pelaksana pekerjaan tidak mendapatkan pembayaran pekerjaan dimaksud akhirnya pada tanggal 14 Januari 2020 Pemerintah Kabupaten Pelalawan Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Pekerjaan Paket I Revertmen sungai Kampar – Danau Kajuit, digugat oleh PT. Raja Oloan di Pengadilan Negeri PelalawanRegister No.3/Pdt.G/2020/PN/Plw dengan bukti di persidanganbahwa fisik pekerjaan telah dilaksanakan 100% sesuai kontrak berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2020, beberapa hari setelah Terdakwa MD. Rizal menjabat selaku Pelaksana Tugas Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, keluarlah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan No. No. 3/Pdt.G/2020/PN/Plw tanggal 21 Juli 2020 yang telah memeriksa perkara perdata antara Pt. Raja Oloan sebagai Penggugat lawan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar – Danau Kajuit, dengan amar putusan yaitu Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp 4.087.112.864,22, dengan persentasi pekerjaan sebesar 64.536% dan dikurangi dengan denda keterlambatan I/1000 perhari dari bagian pekerjaan yang nilainya sejumlah Rp.70.573.776,57.
Meskipun dengan telah dirusaknya atau dihancurkannya Pekerjaan Paket I Revertmen (turap) tersebut oleh Terdakwa bersama-sama SaksiTengku Pirda Als Ajo Bin Tengku Zulkifl idengan maksud untuk membuktikan sebaliknya bahwa benar pekerjaan dimaksud tidak dapat dibayarkan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Tengku Pirda Als Ajo Bin Tengku Zulkifli selaku Operator Alat Berat yang telah merusak atau menghancurkan atau tidak dapat dipakainya Pekerjaan Paket I Revertmen (turap) tersebut dengan menggunakan Alat Berat berupa Excavator long am sebagaimana uraian diatas, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh ahli Fisik / Guru Besar Teknik Sipil Universitas Islam Riauyaitu Prof. Dr. Ir. H. Sugeng Wiyono, MMT. A-Utama, membutuhkan biaya pemulihan untuk dapat kembali kepada kondisi semula sejumlah Rp.369.817.700.red
Baca berita sebelumnya :
Sidang Tipikor Danau Tajwid Di Pelalawan,Ditunda
