Tipikor PRP Hotel Di Kuansing,Majelis Hakim Vonis Fahruddin 7 Tahun Dan Alfion 3 Tahun Kurungan

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa FAHRUDDIN, S.T.selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi/Kuansing dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi serta ALFION HENDRA, S.T., M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2015.

Pantauan skinusantara.com,Jumat,27 Agustus 2021,sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan Amar Putusan oleh Majelis Hakim.

Dimana pada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU beberapa waktu yang lalu menyatakan Bahwa terdakwa Fahruddin di tuntut 8 Tahun kurungan dan terdakwa Alfion di tuntut 6,5 Tahun kurungan, di kurangi masa tahanan.

Kedua orang terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta.Apabila pidana denda tidak di bayarkan maka, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.red

Simak Vidio Putusan Mejelis Hakim kepada Alfion dan Fahruddin dibawah ini….

Baca berita sebelumnya :
1.Tipikor PRP Hotel Kuansing,Hadirkan Saksi Siwi Dan Havirta
2.Tipikor PRP Hotel Kuansing,Bupati Dan Eks Bupati Berikan Keterangan
3.Tipikor PRP Hotel Kuansing,Terdakwa Fahruddin Berikan Keterangan
4.Tipikor PRP Hotel Kuansing,Esok JPU Akan Bacakan Tuntutan
5.Tipikor PRP Hotel Di Kuansing,Fahruddin Dan Alfion Dituntut Jaksa,8 Tahun Dan 6,5 Tahun

Pos terkait