Perkara Perbankan Bank Riau Kepri,Nama Irvandi Gustari Disebut sebut Dalam Persidangan

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana dalam perkara Perbankan di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,26 Agustus 2021 dengan terdakwa :
1.HEFRIZAL, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BUMD) Cabang Pembantu Senapelan yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri,tanggal 5 Oktober 2018, pada kurun waktu antara tanggal 05 Oktober 2018 s/d tanggal 03 Juli 2019, dan Selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BUMD) Cabang Taluk Kuantan.
2.MAYJAFRI, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BUMD) Cabang Tembilahan.
3.NUR CAHYA AGUNG NUGRAHA, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 8 orang saksi,

Dimana salah seorang saksi bernama Eka Apriadi yang merupakan eks Direktur Kepatuhan Bank Riau Kepri/BRK menerangkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direktur pada saat itu dihadapan Majelis Hakim.

Eka juga mengatakan tidak mengetahui kalau ketiga terdakwa menerima uang dari pialang.

Yang paling mengejutkan dalam persidangan bahwa saksi Eka Apriadi menjelaskan bahwa apabila menerima sesuatu dari pialang itu merupakan Gratifikasi.

Dari jawaban saksi tersebut,tampak salah seorang anggota Mejelis Hakim,Tomi Manik menimpali keterangan saksi.
“Ini anda yang katakan ya,dan anda perlu tahu ini perkara Perbankan bukan Tipikor,”ujar anggota Majelis Hakim.

Saat ditanya kembali oleh Hakim Tomi Manik terkait Kerjasama BRK dengan pialang dimana ada pemotongan 10%,apakah saksi mengetahui dan apakah dibenarkan hanya satu Asuransi saja yang ditunjuk ?.Eka Apriadi katakan hal ini yang mengetahui dan menanganinya adalah Direktur Kredit.

“Direktur Kredit pada saat itu dirangkap oleh Direktur Utama Bapak Irvandi Gustari dan setahu saya tidak boleh hanya ditunjuk satu Asuransi saja,”Terang saksi eks Direktur Kepatuhan ini dalam persidangan.

Lebih lanjut Eka Apriadi mengungkapkan bahwa segala keputusan yang mengetahui adalah Irvandi Gustari selaku Direktur Utama.red

Baca berita sebelumnya :
1.Tiga Kepala Cabang Bank Riau Kepri Jadi Terdakwa
2.Perkara Perbankan 3 Mantan Eks Karyawan Bank Riau Kepri,Hadirkan Saksi Dicky Selaku Kacab PT GRM
3.Perkara Perbankan Saksi Dicky Kepala Cabang PT GRM : Seluruh Kepala Cabang dan Kacapem di Bank Riau Kepri/BRK menerima 10 persen dana tidak resmi
4.Perkara Perbankan Bank Riau Kepri,Mejelis Hakim Minta Saksi Rinaldi (Dirut PT GRM) Dan Dicky Dihadirkan Kembali Sebagai Saksi

Pos terkait