Tipikor Teluk Jering Kampar,Jaksa Pikir Pikir Atas Putusan Majelis Hakim

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,31 Agustus 2021 dengan terdakwa :
1.IMAM GOJALI ST. MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar.
2.IRWAN, ST selaku Suvervisor Engineer Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan.
3.MUHAMMAD IRFAN Direktur Utama yang bertindak atas nama PT. Bakti Aditama – PT. Sapta Karya (KSO) selaku Kontraktor Pelaksana kegiatan pekerjaan Peningkatan Jalan KP. Pinang – Teluk Jering.
4.EDI YUSMAN selaku Kepala Operasional Wilayah Kabupaten Kampar PT. Bakti Aditama

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Mahyudin selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Untuk diketahui pada agenda sidang Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU beberapa waktu yang lalu dimana ke empat terdakwa di Tuntut demgan 8 Tahun dan 6 Bulan.

Simak Vidio putusan oleh Majelis Hakim :

Usai persidangan di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru Kasi Pidsus Kejari Kampar mengatakan akan pikir pikir atas putusan Majelis Hakim.

“Dalam tujuh hari kedepan kami akan mempertimbangkan bagaimana sikap kami selanjutnya dan tentunya kami akan berkoordinasi dengan Kejati Riau terlebih dahulu,”sebut Amri selaku Kasi Pidsus Kejari Kampar kepada skinusantara.com.red

Baca berita sebelumnya :
1.Tipikor Teluk Jering Kampar,Hadirkan Saksi Hasan Basri Dan Efendi Amran
Tipikor Teluk Jering Kampar,Jaksa Tuntut Keempat Terdakwa

 

Pos terkait