Mursini Eks Bupati Kuansing Berikan Uang Kepada Oknum Diduga KPK,Ini Kata Jubir KPK

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi dengan Terdakwa Drs. MURSINI, M.Si Bin NONYAN selaku Kepala Daerah atau Bupati kabupaten Kuantan Singingi periode tahun 2016 Sampai tahun 2021,digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,1 September 2021.

Dimana pada agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejati Riau dan Kejari Kuansing.

Atas informasi yang diperoleh skinusantara.com dalam persidangan, Jubir KPK saat dihubungi awak media ini menjelaskan dimana dalam pembacaan dakwaan perkara Mantan Bupati Kuansing disebutkan adanya pemberian sejumlah uang dari terdakwa kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK.

“Meskipun peristiwanya pada 2017 lalu, pihaknya tetap mendorong pihak terdakwa bisa membantu kami menelusuri pihak dimaksud, apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan,”ujar Ali Fikri selaku Jubir KPK via pesan WA,Rabu,1 September 2021.

Lebih lanjut Ali Fikri menambahkan,hal ini penting bagi kami untuk memastikan tegaknya profesionalitas KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

Di lain sisi, dirinya tak bosan mengingatkan seluruh masyarakat, termasuk para pihak yang sedang berperkara di KPK, untuk selalu waspada dan hati-hati kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan.

“Hal ini sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya pun sudah berhasil ditangkap,” tegas Jubir KPK ini yang berlatar belakang Adhiyaksa tersebut.

“Bila menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa, kami minta untuk segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat,” pesan Ali Fikri kepada seluruh masyarakat.red

Baca berita sebelumnya Tipikor Di Kuansing,Jaksa Bacakan Dakwaan Mursini Dan Nama Bupati Andi Putra Disebut Dalam Surat Dakwaan

Pos terkait