Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana dalam perkara Perbankan di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,2 September 2021 dengan terdakwa :
1.HEFRIZAL, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BUMD) Cabang Pembantu Senapelan yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri,tanggal 5 Oktober 2018, pada kurun waktu antara tanggal 05 Oktober 2018 s/d tanggal 03 Juli 2019, dan Selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BUMD) Cabang Taluk Kuantan.
2.MAYJAFRI, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BUMD) Cabang Tembilahan.
3.NUR CAHYA AGUNG NUGRAHA, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir.
Sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan/OJK.
Pantauan skinusantara.com dalam persidangan dimana saksi ahli yang dihadirkan menerangkan :saat ditanya Majelis Hakim bahwa pemberian fee 10% ke Pimpinan Cabang di luar perjanjian pada aturannya tidak dibenarkan.
“Secara aturan perbankan tindakan para terdakwa salah dan tidak dibenarkan,oleh sebab itu seharusnya para terdakwa melaporkan dan itu ada kode etiknya,”jawab saksi Achmad Warman Balipan sebagai saksi ahli dari OJK.red
Simak vidionya dibawah ini….
Baca berita sebelumnya :
1.Tiga Kepala Cabang Bank Riau Kepri Jadi Terdakwa
2.Perkara Perbankan 3 Mantan Eks Karyawan Bank Riau Kepri,Hadirkan Saksi Dicky Selaku Kacab PT GRM
3.Perkara Perbankan Saksi Dicky Kepala Cabang PT GRM : Seluruh Kepala Cabang dan Kacapem di Bank Riau Kepri/BRK menerima 10 persen dana tidak resmi
4.Perkara Perbankan Bank Riau Kepri,Mejelis Hakim Minta Saksi Rinaldi (Dirut PT GRM) Dan Dicky Dihadirkan Kembali Sebagai Saksi
5.Perkara Perbankan Bank Riau Kepri,Nama Irvandi Gustari Disebut sebut Dalam Persidangan












