Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa KRISNA OLIVIA Als INA yang merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil/PNS pada kantor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dan terdakwa SALMAN ALFARISI HANAFI, S.E. BIN M. HANAFI MULUK sebagai Pegawai Negeri Sipil/PNS pada kantor Imigrasi Klas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,10 September 2021.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Informasi yang diperoleh awak media ini bahwa kedua terdakwa pada Tahun 2019 – 2020, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi WANDRI ZALDI Als IWAN BIN BAKRI (terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru) pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sampai dengan hari kamis tanggal 09 Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kelurahan Pulau Karam Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.red












