Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana perbankan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,14 September 2021 dengan terdakwa INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK sebagai Manager Bisnis Konsumer di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Pekanbaru.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Asep yang merupakan seorang auditor pada Bank BJB pusat.Dalam keterangannya ia mengatakan Pimpinan Cabang Bank BJB Pekanbaru Irwan pernah mengeluhkan terkait Nasabah Arif Budiman.
“Kami mengadakan pertemuan pertama,dimana pada saat itu Nasabah Arif Budiman telah menyetorkan uang sebesar Rp 1,5 M ke Bank BJB melalui Indra Osmer,namun transaksi yang ada hanya Rp 1 M,”sebut saksi dalam persidangan.
Salah seorang Majelis Anggota Tomi Manik menanyakan kepada saksi Apakah audit yang dilakukan sudah baik atau belum dan siapakah yang mengetahui atau memberikan ijin atas penarikan dana Rp 6 M tersebut ?
,dijawab dan diakui oleh saksi bahwa audit yang dilakukan masih kurang baik.
“Untuk penarikan sebesar Rp 6 M atas ijin Manager Operasional Soni,”jawab Asep.
Hakim Ketua juga sempat menanyakan kepada saksi kenapa CCTV Bank BJB pada saat itu rusak dijawab saksi ia tidak tersedia atau rusak Yang Mulia.
“Kalau CCTV Bank rusak,ini kan tidak logis,hal ini kami tanyakan,karena menurut Tarry bahwa Arif Budiman yang menyerahkan Cek kepadanya,”Celetuk Majelis Hakim kepada saksi.red
Baca berita sebelumnya :
1.Perkara Perbankan Bank BJB,Saksi Katakan Uangnya Dicuri Dihadapan Majelis Hakim
2.Diduga Bank BJB Cabang Pekanbaru Enggan Berikan Informasi
3.Perkara Perbankan Bank BJB,Saksi Arif Budiman : Kepala Cabang meminta waktu kepada saya,agar persoalan ini tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib
4.Perkara Perbankan Bank BJB,Eksepsi Terdakwa Tarry Ditolak Majelis Hakim
5.Perkara Perbankan Bank BJB,Saksi Arif Budiman : Ada transaksi yang dilakukan tanpa sepengetahuan saya












