Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa MD. RIZAL, S.pd, M.pd Bin ABBAS BINU (Alm) selaku Plt Kadis PUPR Kab. Pelalawan sejak tanggal 15 Juli 2020 bersama-sama dengan terdakwa Tengku Pirda Als Ajo Bin Tengku Zulkifli selaku Operator Alat Berat Cat Long Am, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan pada Januari 2020 tentang Pengangkatan pegawai tidak tetap petugas operasional dan perlengkapan alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR,Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020.
Pantauan skinusantara.com,Rabu,15 September 2021,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan saksi saksi.
Salah seorang saksi yang merupakan direktur PT Raja Oloan,Hariman Siregar,sebut pekerjaan mereka dirusak,”Pekerjaan kami dirusak dan pada saat itu kami dilapangan,kami juga lihat ada bekas keruk alat eskapator,”ungkap Hariman.
Lebih lanjut saksi membeberkan panjang penahan air atau turap itu 200 M dan yang dirusak sepanjang 20 M dikarenakan dirusak oleh escapator.
Saat ditanya Majelis Hakim kenapa dirobohkan/dirusak saksi Hariman katakan “Dirobohkan agar kerjaan kami tidak dibayar.Kami juga menanyakan kepada pak MD Rizal beliau sampaikan turap tersebut dikeruk untuk keamanan penanggulangan bencana,”jelasnya.
Saksi juga mengatakan bahwa dirinya pernah bertemu dengan MD Rizal selaku terdakwa dan pada saat itu katanya akan memberikan proyek/pekerjaan kepada saya.red
Baca berita sebelumnya :
1.Sidang Tipikor Danau Tajwid Di Pelalawan,Ditunda
2.Jaksa Bacakan Dakwaan Tipikor Danau Tajwid Di Pelalawan
3.Tipikor Danau Tajwid Di Pelalawan,Jaksa Tetap Pada Dakwaan












