Perkara Gugatan Fasum Di Perum Villa Karya Bakti Housing,Gugatan Penggugat Ditolak

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara Wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru antara Fernando selaku Penggugat dan Budi Dermawan selaku Tergugat.

Sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pada putusan yang dibacakan Majelis Hakim,,Rabu,8 September 2021 :
Status Putusan Ditolak,dengan Amar Putusan Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian.

Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi dipersidangan

Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Surat Perjanjian No. 170-14/DPRD-KOMISI IV/043/2020 tertanggal 20 Oktober 2020.

Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Surat Pernyataan An BUDI DERMAWAN tertanggal 20 Oktober 2020.

Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.Dari informasi yang diperoleh skinusantara.com bahwa penggugat melakukan banding atas putusan Majelis Hakim.red

Baca berita sebelumnya Gegara Fasum Di Perumahan Villa Karya Bakti Housing,Warga Gugat Budi Dermawan

Pos terkait