Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,1 Oktober 2021 dengan terdakwa MELIA BOENTARAN dan HANDOKO SETIONO yang merupakan Bos PT Arta Niaga Nusantara/PT ANS juga merupakan pasangan suami istri
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntuan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Pada tuntutannya JPU KPK menyatakan :
1.Bahwa terdakwa I MELIA BOENTARAN dan Terdakwa II HANDOKO SETIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.
2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, masing-masing dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan pidana denda sebesar Rp.500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan.
3.Menghukum Terdakwa I dan Terdakwa II, masing-masing dengan pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti kepada Negara secara tanggung-renteng sebesar Rp.110.551.000.181 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 Bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan para Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara, masing-masing selama 2 Tahun.
4.Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa masing-masing, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.red
Baca berita sebelumnya :
1.Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Dua Terdakwa Proyek Jalan Lingkar Bengkalis
2.Tipikor Jln Lingkar Bengkalis,Saksi Sebut Terdakwa Sudah Banyak Habis
3.Tipikor Jalan Lingkar Di Bengkalis,Dprd Disebut-Sebut,Ini Kata Jaksa KPK
4.Tipikor Jalan Lingkar Di Bengkalis,Hadi Prasetyo Dan Edi Kurniawan Jadi Saksi
5.Tipikor Jalan Lingkar di Bengkalis,Saksi Sarifudin : Terdakwa Handoko berikan fasilitas dan janjikan fee












