Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,19 Oktober 2021 dengan terdakwa AFRIZAL, ST Bin BAHARUDIN (Alm) dalam perkara Penyimpangan Dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016.
Sidang yang dipimpin oleh Dedi Kuswara, selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com dimana Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim adalah :
1.Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan Primair.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,denda sebesar Rp.300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 Bulan dan juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.953.465.500 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 Tahun
3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dari putusan Majelis Hakim tersebut baik terdakwa melalui Penasehat Hukum/PH nya maupun JPU mengatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui pada persidangan Tuntutan beberapa waktu yang lalu JPU,menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 Tahun dikurangi masa tahanan.Denda Rp 300 juta subsider 3 Bulan.Membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 Milar subsider 4 Tahun.red
Baca berita sebelumnya :
1. JPU Bacakan Dakwaan Terdakwa Afrizal,Dalam Perkara BUMD PD Pelalawan
2. JPU Tanggapi Dingin Eksepsi PH Terdakwa Afrizal Dalam Perkara BUMD PD Kab Pelalawan
3. Saksi Dewas Dalam Persidangan : BUMD Pelalawan itu kewenangan inspektorat
4.Tipikor BUMD PD Pelalawan Hadirkan Mantan Direktur Sebagai Saksi
5.Tipikor BUMD PD Pelalawan,Jaksa Tuntut Terdakwa 8 Tahun Penjara
