Medan,skinusantara com
Penangkapan dua tersangka tersebut di benarkan Kabid Humas Poldasu Hadi Wayudi menjelaskan,kasus ini berawal dari penangkapan tersangka pertama berinisial Al (36 ) pada tgl 12 Oktober 2021 di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Kampung Lalang Kec. Sunggal Kab Deli Serdang.
Petugas menangkap tersangka pertama, lalu diadakan pengembangan untuk menangkap tersangka lain, ujar Kabid Humas.
Setelah dilakukan pengembangan di lapangan,bahwa personil Res narkoba poldasu bergerak begitu cepat menangkap tersangka RR (29) di Jalan Sei Mencirim Desa Medan Krio Kec.Sunggal Kab Deli Serdang.
Dari Hasil penggeledahan tersangka di temukan barang bukti koper warna kuning di dalamnya terdapat 11 bungkus Plastik Teh warna kuning yang bertulisan cina yang berisikan Sabu seberat 11 kg, dan 1 buah tas warna hitam didalamnya terdapat 9 bungkus Plastik Teh warna hijau di dalamnya berisikan sabu seberat 9 kg.
Petugas lalu memeriksa isi lemari pakain pelaku RR dan di temukan 1 bungkus Plastik Teh warna hijau berisikan Sabu seberat 950 Gram dan 1 bungkus Plastk klip tembus pandang yang di dalamnya berisikan Sabu seberat 70 Gram.
Total barang bukti yang disita petugas seberat 21.65kg lanjut Hadi.Kedua pelaku di janjikan upah masing-masing 2.000.000/kg oleh pelaku H (DPO)
Barang bukti dan tersangka di bawa ke Polda Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.indra

