Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa KRISNA OLIVIA Als INA yang merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil/PNS pada kantor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dan terdakwa SALMAN ALFARISI HANAFI, S.E. BIN M. HANAFI MULUK sebagai Pegawai Negeri Sipil/PNS pada kantor Imigrasi Klas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Pantauan skinusantara.com,Senin 25 Oktober 2021,sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim.
Pada amar putusannya Majelis Hakim menyatakan kepada terdakwa KRISNA OLIVIA dan SALMAN ALFARISI dengan 1 Tahun 6 Bulan Penjara,denda Rp 50 juta Subsider 3 Bulan.
Untuk diketahui pada agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU beberapa waktu yang lalu kepada kedua terdakwa bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi menerima pemberian atau janji karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam
jabatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 Ayat (2) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KRISNA OLIVIA berupa pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp 50 juta Subsidiair 5 Bulan
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SALMAN ALFARISI HANAFI berupa pidana penjara selama 1 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 25 juta Subsidair 3 Bulan.red
Baca berita sebelumnya :
1.Jaksa Bacakan Dakwaan,Dua Terdakwa Pegawai Imigarasi Pekanbaru
2.Tipikor Dua Terdakwa Imigrasi Pekanbaru,Saksi Wandri Akui Kirim Uang Terkait Pengurusan Paspor












