Tipikor BUMD PD Pelalawan,Jaksa Banding Atas Putusan Majelis Hakim

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,19 Oktober 2021 yang lalu dengan terdakwa AFRIZAL, ST Bin BAHARUDIN (Alm) dalam perkara Penyimpangan Dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016.

Sidang yang dipimpin oleh Dedi Kuswara selaku Hakim Ketua pada saat itu membacakan amar putusan kepada terdakwa Afrizal dengan 4 Tahun 10 Bulan penjara dikurangi masa tahanan,denda Rp 300 juta subsider 2 Bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.953.465.500 subsider 2 Tahun.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum/JPU saat dihubungi skinusantara.com,Senin,25 Oktober 2021 menyatakan banding.

“Jaksa mengajukan upaya hukum banding atas terdakwa Afrizal,”sebut salah seorang JPU singkat kepada awak media ini.red

Baca berita sebelumnya :
1. JPU Bacakan Dakwaan Terdakwa Afrizal,Dalam Perkara BUMD PD Pelalawan
2. JPU Tanggapi Dingin Eksepsi PH Terdakwa Afrizal Dalam Perkara BUMD PD Kab Pelalawan
3. Saksi Dewas Dalam Persidangan : BUMD Pelalawan itu kewenangan inspektorat
4.Tipikor BUMD PD Pelalawan Hadirkan Mantan Direktur Sebagai Saksi
5.Tipikor BUMD PD Pelalawan,Jaksa Tuntut Terdakwa 8 Tahun Penjara
6.Tipikor BUMD PD Pelalawan,Afrizal Di Vonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara

Pos terkait