Pekanbaru,skinusantara.com.Jaksa banding atas putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa narkotika yang sempat viral lagi nyabu terekam CCTV di dalam mobil.Sidang Perkara tindak pidana Narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis,16 Desember 2021,dengan barang bukti sisa narkotika jenis sabu berat kotor 4,05 gram yang digunakan terdakwa M.Rizky Khadafi Bin Zulfikar ,Yuhanies Bin Husein Yusuf,Tarmizi Als Aci Bin Malin Marajo , dan Ahmad Iskandar Als Ahmad Als Amek Bin Suhirta.
Sidang yang dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan kepada terdakwa :
1.M.Rizky Khadafi als Rizky Bin Zulfikar, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,dikurangi selama masa tahanan.
2.Yuhanies Bin Husein Yusuf,menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama:1tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan.
3.Tarmizi Als Aci Bin Malin marajo,menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1M,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan dan dikurangi masa tahanan.
4.Ahmad Iskandar Als Ahmad Als Amek Bin Suhirta,menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,dikurangi masa tahanan.
Pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU beberapa waktu yang lalu,dimana JPU menuntut ke empat terdakwa dengan 6 tahun penjara,denda Rp 1M,subsider 3 bulan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut JPU mengatakan banding,”Sikap kami atas putusan Majelis Hakim tersebut menyatakan banding untuk ke empat terdakwa,”ucap Jaksa Penuntut saat dihubungi skinusantara.com,Minggu,19 Desember 2021.
Lebih lanjut JPU menerangkan dimana terdakwa Yuhanies,Rizky dan Ahmad dikenakan pasal 127,sedangkan terdakwa Tarmizi dikenakan pasal 111 oleh Majelis Hakim.
Untuk diketahui informasi yang diperoleh awak media karena viralnya di Sosial Media (Sosmed) dalam vidio ada seorang laki-laki di dalam mobil Honda Jazz warna hitam sedang menggunakan Narkotika jenis shabu yang berhenti terekam oleh CCTV di belakang rumah Dinas Wakil Gubernur Jl. Bintara Kota Pekanbaru , selanjutnya saksi dari Dit Res Narkoba bersama dengan team melakukan pemeriksaan didalam rumah terdakwa Rizky di Kelurahan tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap/bong yang terpasang sebuah kaca pirex yang didalamnya masih berisikan sisa Narkotika jenis shabu yang digunakan oleh terdakwa Rizky bersama dengan terdakwa Yuhanies Bin Husein Yusuf ,terdakwa Ahmad Iskandar Als Ahmad Als Amek Bin Suhirta dan terdakwa Tarmizi Als Aci Bin Malin Marajo didalam mobil honda Jazz dan dilemari ruang tamu dalam rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) unit timbangan kemudian saksi dari Dit Res Narkoba bersama dengan team juga menyita barang bukti dari terdakw Ahmad Iskandar Als Ahmad Als Amek Bin Suhirta bersama dengan team kemudian membawa terdakwa bersama dengan terdakwa Ahmad Iskandar Als Ahmad Als Amek Bin Suhirta dan terdakwa Tarmizi Als Aci Bin Malin Marajo beserta barang bukti sedangkan terdakwa Yuhanies Bin Husein Yusuf telah diamankan oleh team anggota Dit Res Narkoba Polda Riau, selanjutnya diserahkan ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut.red












