Pekanbaru,skinusantara.com.Perkara Investasi Bodong,saksi Agusrianto setor ke PT Wahana Rp 22 M lebih,hal ini dikatakan saksi pada persidangan dengan terdakwa MARYANI selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT.Tiara Global Propertindo di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,20 Desember 2021.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Salah seorang saksi Agusrianto Pardede mengatakan dalam persidangan ia telah setor dana Rp 22 M lebih.
“Saya setor sebesar Rp 22 M dan Rp 250 juta ke PT Wahana secara bertahap,sebanyak 5 kali setor,”ungkap Agusrianto dihadapan Majelis Hakim.
Diakui saksi,ia juga pernah bertemu dengan terdakwa Maryani,tapi tidak berbicara.Saat ditanya Majelis Hakim apa pekerjaan saksi sehingga saksi memiliki uang segitu banyak ,saksi katakan ia seorang pemborong.red
Berita sebelumnya :
1.Jaksa Bacakan 4 Terdakwa Salim Dan Maryani
2.Perkara Investasi Bodong,Majelis Hakim Tegas Tolak Eksepsi Penasehat Hukum 4 Terdakwa Salim
3.Perkara Investasi Bodong,Eksepsi PH Maryani Agar Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Demi Hukum
4.Perkara Investasi Bodong,Saksi Akui Terdakwa Mariyani Yang Membujuknya
5.Perkara Investasi Bodong Ditunda,Terdakwa Salim Bersaudara Dalam Keadaan Sakit
6.Perkara Investasi Bodong,Saksi Meli : Terdakwa Maryani sebut depositonya terjamin dan tidak beresiko












