PN Jakarta Selatan,Tolak Gugatan Eks Bupati Kuansing Andi Putra

TOLAK
Jakarta,skinusantara.com – PN Jakarta Selatan,tolak gugatan eks Bupati Kuansing Andi Putra pada sidang yang digelar,Senin 27 Desember 2021 di
Pengadilan Negeri/PN Jakarta Selatan,dimana Majelis Hakim tolak gugatan Eks Bupati Kaunsing Andi Putra,perihal proses penyidikan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK terkait dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit.

“Oleh karena penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Majelis Hakim saat pembacaan putusan.

Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim menyatakan bahwa termohon, yakni KPK, telah membuktikan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuansing Andi Putra telah sesuai dengan Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun pembuktian yang dilakukan oleh KPK adalah melalui pencantuman bukti berupa surat perintah penyelidikan, surat perintah penyadapan, dan surat perintah penyidikan dengan menyatakan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi, surat perintah untuk melakukan penggeledahan, hingga berita perpanjangan penahanan.

“Pengadilan berpendapat termohon dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon sudah berdasarkan atas dua atau lebih alat bukti yang sah,” terang Majelis Hakim.***

 

sumber : antaranews

Pos terkait