Tipikor APBDes Merbau-Pelalawan,Pledoi PH Terdakwa,Ditanggapi Dingin Oleh Jaksa Penuntut

pledoi
Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor APBDes Merbau-Pelalawan,Pledoi PH Terdakwa,ditanggapi dingin oleh Jaksa Penuntut pada perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Edi Maskor Als Edi Bin A Rahman eks Kepala Desa Merbau,kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,29 Desember 2021 dalam perkara penyahgunaa APBDes Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan Tahun 2018.

Sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda Pledoi dari Penasehat Hukum/PH terdakwa sekaligus tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU atas Eksepsi PH terdakwa.

Informasi yang diperoleh skinusantara.com usai persidangan,JPU mengatakan bahwa dalam Pledoinya PH terdakwa menyatakan agar terdakwa dibebaskan.

“PH terdakwa katakan dihadapan Majelis Hakim agar dibebaskan dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), dengan pertimbangan,”sebut Jaksa Penuntut.

Atas Pledoi PH terdakwa tersebut,JPU menanggapi tetap pada pendiriannya,”Kami tetap pada dakwaan dan tuntunan kami,sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah,”tutur JPU kepada awak media ini.

Untuk diketahu pada agenda tuntutan JPU beberapa waktu yang lalu, menuntut
1.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN dan 6 (ENAM) BULAN dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

2.Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN, sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 (TIGA) BULAN.red

Pos terkait