Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara PHK Grand Suka Hotel VS Eks Karyawan,Majelis Hakim tolak saksi tergugat pada sidang perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK massal yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,30 Desember 2021,antara Penggugat ROMI RAHADIAN,DKK melawan PT. SUKA SURYA INTERNUSA (GRAND SUKA HOTEL) selaku Tergugat.
Sidang yang dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.
Pihak tergugat/Grand Suka Hotel dalam persidangan menghadirkan 2 orang saksi,namun sangat disayangkan,saksi yang dihadirkan oleh tergugat ditolak Oleh Majelis Hakim.

Usai persidangan,salah seorang tim kuasa penggugat mengatakan saksi tergugat ditolak Majelis Hakim.
“Benar,saksi tergugat tadi ada dua orang,dimana mereka merupakan eks karyawan dan juga merupakan eks pimpinan di Grand Suka Hotel,”sebut salah seorang tim kuasa penggugat kepada skinusantara.com.
Masih katanya,kami pun tadi tegas menolak saksi yang dihadirkan oleh tergugat,”Tidak diterimanya saksi oleh Majelis Hakim,maka sidang akan dilanjutkan minggu depan,”jelas kuasa penggugat yang tergabung di Serikat Pekerja Nasional/SPN.red
Baca berita sebelumnya :
1.Grand Suka Hotel/PT SSI PHK Karyawan,Akhirnya Sampai Meja Hijau
2.Perkara PHK,Romi Rahadian Dkk VS Grand Suka Hotel,Penggugat Ajukan Replik
3.Perkara PHK,Romi Rahadian Dkk VS Grand Suka Hotel,Saksi Penggugat Jelaskan Yang Mereka Alami
4.Perkara PHK,Romi Rahadian Dkk VS Grand Suka Hotel,Saksi Tergugat Tak Hadir Dipersidangan












