Majelis Hakim Vonis Eks Bupati Kuansing Mursini 4 Tahun Penjara

kuansing
Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim vonis eks Bupati Kuansing Mursini 4 Tahun Penjara pada sidang tindak pidana korupsi dengan Terdakwa Drs. MURSINI, M.Si Bin NONYAN selaku Kepala Daerah atau Bupati kabupaten Kuantan Singingi periode tahun 2016 Sampai tahun 2021 yang di digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,7 Januari 2022.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan kepada terdakwa Mursinil
1.Terdakwa Mursini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke 1 primer dan Dakwaan ke 2.
2.Membebaskan terdakwa tersebut dari Dakwaan ke 1 dan ke 2 primer.

3.Menyatakan Mursini terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam Dakwaan ke 1 subsider dan Dakwaan ke 3 Penuntut Umum.
4.Menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta,subsider 2 bulan kurungan.

5.Membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta,subsider 3 Bulan dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut,Penasehat Hukum/PH terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum/JPU katakan pikir pikir.red

Lihat vidionya dibawah ini :

Berita sebelumnya :
1.Tipikor Di Kuansing,Jaksa Bacakan Dakwaan Mursini Dan Nama Bupati Andi Putra Disebut Dalam Surat Dakwaan
2.Mursini Eks Bupati Kuansing Dituntut Jaksa 8,5 Tahun Penjara
Jaksa Tetap Pada Tuntutan Menanggapi Pledoi Terdakwa Eks Bupati Kuansing Mursini

Pos terkait