Pekanbaru,skinusantara.com – PN Pekanbaru terima pernyataan sikap GEMARAK terkait dugaan SPPD fiktif Dewan di Kab.Rohil.Gerakan Mahasiswa Riau Anti Korupsi ini,Jumat,28 Januari 2022 berikan surat yang isinya pernyataan sikap kepada Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.

Surat pernyataan sikap tersebut diteri ma oleh Estiono selaku humas PN Pekanbaru disaksikan oleh aparat kepolisian dan juga pegawai PN Pekanbaru.

Empat point pernyataan sikap GEMARAK :
1.Mendukung penuh KPK RI,dalam menyelidik dan menuntaskan permasalahan korupsi di Republik Indonesia.
2.Mendesak PN Pekanbaru dan KPK segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi berjamaah SPPD Fiktif Dewan Kabupaten Rokan hilir.
3.Meminta kejelasan terkait dugaan kasus korupsi berjamaah SPPD Fiktif Dewan Kab Rohil yang selama ini ditangani Reskrimsus Polda Riau.
4.Meminta KPK RI,Polda Riau,PN Pekanbaru dan seluruh instansi terkait untuk serius menangani dugaan kasus ini,yang kami duga adanya kongkalingkong terkait dugaan permasalahan ini yang sudah ditangani Reskrimsus Polda Riau selama ini.

Atas pernyataan sikap diatas,Wakil Ketua PN Pekanbaru menanggapi pernyataan sikap dari GEMARAK pada point dua,”Ini salah alamat,karena yang menetapkan tersangka adalah bukan wewenang kami dan Ini bukan ranahnya pengadilan,”ucap Efendi,SH,Wakil Ketua PN Pekanbaru singkat kepada skinusantara.com.red












