Korupsi Dana PABBSI Bengkalis Dora Yandra Jadi Pesakitan Di Meja Hijau

PABBSI

Pekanbaru,skinusantara.com – Korupsi dana PABBSI Bengkalis Dora Yandra jadi pesakitan di meja hijau,hal ini terlihat pada sidang perkara tindak pidana korupsi Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa DORA YANDRA selaku Ketua PABBSi Bengkalis.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Zulfadli selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU,Jumat,18 Februari 2022.

Pada dakwaannya JPU menyatakan bahwa
terdakwa DORA YANDRA sebagai Ketua Cabang Olahraga Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis mendapat alokasi dana dari KONI Bengkalis yang beralamat di Jalan Sri Pulau Kota Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini pada bulan Juni dan Desember tahun 2019 atau seidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2019 sebesar Rp. 299.700.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis melalui DPA Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis TA. 2019.

Terdakwa Dora Yandra telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dimana dana hibah tersebut dilakukan pencairan dalam dua tahap yaitu tahap pertama pada bulan Juni tahun 2019 sebesar Rp.150.500.000 dan tahap kedua pada bulan Desember 2019 sebesar Rp.149.200.000 sehingga total penerimaan dana hibah PABBSI untuk dua tahap tersebut sebesar Rp. 299.700.000,secara melawan Hukum menggunakan Dana Hibah dari KONI Bengkalis untuk kepentingan pribadi terdakwa perbuatan memperkaya orang lain diri terdakwa sendiri sebesar Rp. 200.346.371,dengan cara menggunakan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah tersebut secara Fiktif yang dibuat oleh terdakwa sendiri dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 19 dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata cara penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pasal 29 ayat (1) menyebutkan Penerima Hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 200.346.371,sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inpektorat Kabupaten Bengkalis sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut tampak Penasehat Hukum/PH terdakwa tidak mengajukan Eksepsi dan melanjutkan persidangan.red

Pos terkait