Pekanbaru,skinusantara.com – Residivis narkotika kembali nikmati hotel prodeo,DF (38) seolah olah tak kapok atas perbuatannya,baru saja keluar dari Rutan Sialang Bungkuk diakhir Tahun 2021,kini kembali diciduk aparat kepolisian.
Dilansir dari antarariau,dimana sebelumnya DF ditahan akibat kasus narkoba kepemilikan ekstasi. Kini DF diringkus aparat kepolisian saat akan melakukan transaksi sabu pada Kamis (17/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kepala Polsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu, mengatakan pelaku diamankan setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Tengku Zainal Abidin, Kota Pekanbaru.
“Saat digeledah, kami menemukan sabu yang disembunyikan di dalam sepatu sebelah kanannya. Narkoba dengan berat 21,58 gram itu disembunyikan di plastik kemasan kuaci,” jelas Arry.
Tak hanya sabu, ditemukan pula barang bukti timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu,”Setelah interogasi, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut memang miliknya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus kembali mendekam di penjara dengan dijerat pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara.***
