Korupsi Dana BUMKam Di Siak,Jaksa Penuntut : 6 Saksi yang berikan keterangan,tidak melaksanakan tugas dan fungsinya

bumkam

Pekanbaru,skinusantara.com – Korupsi dana BUMKam di Siak,Jaksa Penuntut katakan 6 saksi yang berikan keterangan,tidak melaksanakan tugas dan fungsinya usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,11 Maret 2022 atas nama terdakwa RUSYANI selaku Ketua Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) dan juga selaku Direktur Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Amanah Bhakti, Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Siak.

Usai persidangan Jaksa Penuntut mengatakan kepada awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri/WPN,dimana agenda hari ini menghadirkan 6 orang saksi.

“Siti Hanifah,Nur Hasanah (Bendahara),Syahri (Pengawas),Sandrade (Pendamping desa),Siti Nasiroh (Tata Usaha) dan Muslianti sebagai staf Analisis kredit,’ucap Huda Hazamal,SH,MH selaku Jaksa Penuntut dan juga Kasipidsus Kejari Siak.

Dilanjutkan Huda,bahwa fakta persidangan dari ke enam saksi tersebut masing masing tidak menjalankan sebagaimana mana mestinya, sehingga terdakwa Rusyani dapat melakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan cara merekayasa laporan keuangan dan mencairkan uang nasabah yang ternyata fiktif, dan seluruh laporan keuangan serta yang menyimpan anggunan,atas dasar tersebut semakin menguatkan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

“Selanjutnya kita akan mengagendakan pemeriksaan saksi saksi dari debitur yang namanya di cantumkan terdakwa untuk melakukan pencairan nasabah fiktif,”terang Kasipidsus Kejari Siak ini kepada awak media.red

Berita sebelumnya :
1.Korupsi Dana BUMKam Di Siak,Rusyani Selaku Direktur Jadi Pesakitan

Pos terkait