Pekanbaru,skinusantara.com – Korupsi alat rapid tes,eks Kadiskes Meranti di Vonis 1 Tahun Penjara pada sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa dr. H. MISRI HASANTO. M.Kes Bin M. JILIS(Alm) selaku eks Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,15 Maret 2022.
Siidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.Informasi yang diperoleh skinusantara.com pada putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin M. JILIS (Alm.) telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dr.H. MISRI HASANTO, M.Kes,dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan denda sejumlah Rp.50 juta,subsider 1 Bulan kurungan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Meranti menuntut terdakwa dengan 1 Tahun 3 Bulan penjara ,denda Rp 100 juta,subsider 3 Bulan kurungan serta Uang pengganti Rp 194 juta,subsider 9 Bulan kurungan.red
Klik berita sebelumnya :
Korupsi Alat Rapid Tes,Jaksa Tuntut Eks Kadis Kesehatan Meranti 1Tahun 3 Bulan












