Cewek Cakep Terdakwa TPPU,Ditanya Majelis Hakim Sering Jawab ‘Tidak Tahu’

MAJELIS

Pekanbaru,skinusantara.com – Cewek cakep terdakwa TPPU,ditanya Majelis Hakim sering jawab ‘Tidak Tahu’ pada persidangan tindak pidana umum atau pencucian uang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,17 Maret 2022 dengan terdakwa DWI HARIDA PUTRI.

Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Basman selaku Hakim Ketua dengan agenda pemeriksaan terdakwa atau mendengarkan keterangan terdakwa dalam persidangan.

Dwi Harida Putri atau terdakwa dalam persidangan menjawab pertanyaan Majelis Hakim selalu katakan tidak tahu.Buktinya,saat Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa transaksi Rp 600 juta tersebut dari siapa dan dijawab terdakwa tidak tahu,”Saya tidak tahu,saya tahunya transaksi masuk dari Abang saya,”sebut terdakwa.

Kembali Majelis Hakim menanyakan dari mana abang anda mengetahui nomor rekeningnya serta apa tujuan abang anda tersebut meminjam rekening anda,tampak dengan santai terdakwa katakan,”Rekening saya digunakan untuk dana masuk Sawmil Pak Hakim,”ucap terdakwa dipersidangan.

Untuk diketahui informasi yang diperoleh awak media ini bahwa terdakwa DWI HARIDA PUTRI binti DESHARLIS bersama-sama dengan Saksi RAMADHANI ANDIKA PUTRA bin ANDI, dalam kurun waktu sekitar bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Juli 2021,bertempat di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Kas Bukit Raya Jalan Jend. Sudirman No. 110 Kota Pekanbaru, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pekanbaru Sudirman Jalan Jend. Sudirman No. 316 Kota Pekanbaru, Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu S. Parman Jalan S. Parman Kota Padang, di rumah Saksi SUPARDI Jalan Nelayan Gang Sepat Siam,Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, di rumah Sdri. FATMAWATI di Kelurahan Limbungan.

Dimana terdakwa turut serta melakukan, percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3,4 dan 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.red

Pos terkait