Cabuli Mahasiswi,Oknum Dekan UNRI ‘SH’ Dituntut 3 Tahun Penjara

cabuli

Pekanbaru,skinusantara.comCabuli mahasiswi,oknum Dekan UNRI ‘SH’ dituntut 3 Tahun Penjara pada sidang perkara tindak pidana Asusila yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,21 Maret 2022 dengan terdakwa ‘SH’ yang merupakan oknum Dekan FISIP di Universitas Riau/Unri.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang digelar secara tertutup tersebut tampak
dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU.

cabuli

Informasi yang diperoleh awak media ini,dimana terdakwa ‘SH’ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan,memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 289 KUHPidana.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ‘SH’ dengan pidana penjara selama 3 Tahun,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar Restitusi kepada Korban ‘L’ sebesar Rp 10.772.000 berdasarkan surat dari lembaga perlindungan saksi dan korban.red

Lihat vidionya dibawah ini :

 

Klik berita sebelumnya :
Perkara Cabul Oknum Dekan Unri,Jaksa Sebut Terancam 9 Tahun Penjara
2.Perkara Cabul Oknum Dekan UNRI,Saksi Pelapor Berikan Keterangan Di Hadapan Majelis Hakim
3.Perkara Cabul Oknum Dekan UNRI,Jaksa Penuntut : Keterangan terdakwa tidak logis,dengan fakta dipersidangan

Pos terkait