Rusyani Direktur BUMKam Amanah Bhakti Di Siak,Akui Perbuatannya Di Hadapan Majelis Hakim

RUSYANI

Pekanbaru,skinusantara.comRusyani direktur BUMKam Amanah Bhakti di Siak,akui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,25 Maret 2022 atas nama terdakwa RUSYANI selaku Ketua Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) dan juga selaku Direktur Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Amanah Bhakti, Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Siak mengatakan bahwa terdakwa Rusyani mengakui perbuatannya.

“Terdakwa mengakui semua perbuatannya,baik dalam pengelolaan Bumkam seperti merekayasa laporan keuangan serta melakukan pinjaman pinjaman fiktif untuk kepentingan pribadi terdakwa,”jelas Huda Hazamal selaku JPU dan juga merupakan Kasipidsus Kejari Siak kepada awak media ini.

Sebelum sidang ditutup oleh Majelis Hakim,terdakwa sempat ditanya Majelis Hakim terkait perbuatannya dan dijawab oleh terdakwa ia mengakui kesalahannya.red

Klik berita sebelumnya :
1.Korupsi Dana BUMKam Di Siak,Rusyani Selaku Direktur Jadi Pesakitan
2.Korupsi Dana BUMKam Di Siak,Jaksa Penuntut : 6 Saksi yang berikan keterangan,tidak melaksanakan tugas dan fungsinya

Pos terkait