Korupsi Dana BUMDes Al Ihsan Syairul Di Vonis Hakim 1 Tahun 3 Bulan Penjara

korupsi

Pekanbaru,skinusantara.comKorupsi dana BUMDes Al Ihsan Syairul di vonis Hakim 1 Tahun 3 Bulan Penjara pada sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,28 Maret 2022 dengan terdakwa SYAIRUL, S.Pd alias Irul selaku Direktur BUMDes Al Ihsan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala desa Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis.

Sidang yang dipimpin oleh Zulfadli selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan putusan oleh Majelis Hakim.Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Syairul,SPd telah terbukti dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana 1 Tahun,3 Bulan penjara.

Usai persidangan Penasehat Hukum/PH terdakwa mengatakan,”Iya benar,terdakwa di vonis Majelis Hakim 1 Tahun,3 Bulan penjara dengan denda Rp 50 juta,subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp 24.541.000, subsider 1 Bulan kurungan,“sebut Aufa,PH terdakwa kepada skinusantara.com.

Untuk diketahui sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum/JPU pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 Thn 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Thn 1998 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider

Dengan tuntutan 1 Tahun 6 Bulan penjara,dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,denda Rp 50 juta,subsider 6 Bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 54.541.000,subsider 6 Bulan penjara.red

Klik berita sebelumya :
1.Tipikor BUMDes Di Bengkalis,Eks Plt Kades Sebut Laporan Kucuran Dana Tidak Ada
2.Tipikor BUMDes Di Bengkalis,Inspektorat Sebut LPJ Yang Tidak Sesuai Fakta Merupakan Penyalahgunaan
3.
Syairul Direktur BUMDes Al Ihsan Dituntut Jaksa 1,5 Tahun Penjara

Pos terkait