Pekanbaru,skinusantara.com – Syairul direktur BUMDes Al Ihsan dituntut Jaksa 1,5 tahun penjara pada sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,25 Maret 2022 dengan terdakwa SYAIRUL, S.Pd alias Irul selaku Direktur BUMDes Al Ihsan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala desa Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis.
Sidang yang dipimpin oleh Zulfadli selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan tuntutan oleh Jaksa penuntut Umum/JPU.
Pada tuntutannya JPU menyatakan bahwa terdakwa Syairul,S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Melangar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 Thn 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Thn 1998 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com dari Penasehat Hukum/PH terdakwa bahwa terdakwa Syairul,S.Pd dituntut 1 Tahun 6 Bulan penjara,dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,denda Rp 50 juta,subsider 6 Bulan kurungan.Selain itu terdakwa juga dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp 54.541.000,subsider 6 Bulan penjara.red
Klik Berita sebelumya :
1.Tipikor BUMDes Di Bengkalis,Eks Plt Kades Sebut Laporan Kucuran Dana Tidak Ada
2.Tipikor BUMDes Di Bengkalis,Inspektorat Sebut LPJ Yang Tidak Sesuai Fakta Merupakan Penyalahgunaan












