Majelis Hakim Tunda Putusan Oknum Dekan UNRI ‘SH’ Dalam Perkara Cabul

majelis

Pekanbaru,skinusantara.comMajelis Hakim tunda putusan oknum Dekan UNRI ‘SH’ dalam perkara cabul kepada salah seorang mahasiswi.Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa 29 Maret 2022 dengan terdakwa ‘SH’ yang merupakan oknum Dekan FISIP di Universitas Negeri Riau/Unri.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut yang dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda yang seharusnya mendengarkan putusan Majelis Hakim,namun ditunda,dikarenakan Majlelis belum selesai dalam membuat putusannya.

Sebelum sidang digelar tampak ramai mahasiswa/i dari Universitas Negeri Riau/UNRI untuk melihat persidangan.Salah seorang mahasiswa saat dimintai keterangannya terkait kehadiran mereka di PN Pekanbaru mengatakan bahwa ini bentuk solidaritas.

“Kami hadir saat ini,sebagai bentuk solidaritas,dimana korban adalah termasuk salah seorang dari rekan mahasiswi kami,”sebut salah seorang mahasiswa kepada awak media ini.red

Klik berita sebelumnya :
Perkara Cabul Oknum Dekan Unri,Jaksa Sebut Terancam 9 Tahun Penjara
2.Perkara Cabul Oknum Dekan UNRI,Saksi Pelapor Berikan Keterangan Di Hadapan Majelis Hakim
3.Perkara Cabul Oknum Dekan UNRI,Jaksa Penuntut : Keterangan terdakwa tidak logis,dengan fakta dipersidangan
4.Cabuli Mahasiswi,Oknum Dekan UNRI ‘SH’ Dituntut 3 Tahun Penjara

Pos terkait