Pekanbaru,skinusantara.com – PHK sepihak,PT Wilmar Nabati Indonesia digugat di Pengadilan,pada sidang perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK sepihak antara Yosana Lase (Pengggugat) VS PT Wilmar Nabati Indonesia selaku Tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,6 April 2022.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Penggugat.

Dua orang saksi yang hadir dipersidangan bernama Amirul Bahar dan saksi Andre Samata yang merupakan eks dari perusahaan tergugat.Saksi Amirul Bahar dalam keterangannya mengetahui bahwa Penggugat di PHK karena diduga menerima uang atau pungli.
“Saya kenal dengan penggugat dan ia bekerja di perusahaan tergugat lebih dari 10 Tahun dan sepengetahuan saya penggugat diberhentikan tanpa mendapatkan hak nya,”jelas saksi.
Usai persidangan salah seorang Kuasa Hukum Penggugat menerangkan kepada awak media ini bahwasanya PHK yang ditudingkan oleh pihak Wilmar Grup kepada klien nya yaitu Yasona lase dilakukan secara sepihak.
“Karena apa yang mereka tuduhkan hanya baru sebatas dugaan.Kami Eko Saputra dan Rizki utama putra selaku kuasa hukum Yasona lase yakin bahwa klien kami tidak melakukan,terhadap apa yang dituduhkan oleh pihak Wilmar Grup,”sebut kuasa Hukum Penggugat tegas kepada awak media ini.
Sangat disayangkan,dilain pihak,Kuasa Hukum dari Tergugat PT Wilmar Nabati Indonesia enggan untuk memberikan keterangan saat disambangi awak media.red












