Pekanbaru,skinusantara.com – PHK karyawan,Majelis Hakim hukum PT.Wilmar Nabati Indonesia bayar hak pekerja pada sidang perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK sepihak antara Yosana Lase (Pengggugat) VS PT Wilmar Nabati Indonesia selaku Tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,12 Mei 2022.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com,perkara PHK ini dpimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda sidang pembacaan putusan akhir oleh Majelis Hakim.

Pada amar putusannya Majelis Hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima dan dalam pokok perkara :
1.mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
2.Menyatakan sah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat.
3.Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat berupa uang penghargaan masa kerja dan uang pengantian cuti tahunan dengan jumlah seluruhnya Rp 20.913.000,00 (dua puluh juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah)
4.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
5.Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp 428.000,00 (empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Atas putusan Majelis Hakim tersebut,awak media ini menghubungi pihak perusahaan untuk meminta tanggapan PT.Wilmar Nabati Indonesia melalui Humas,namun sangat disayangkan saat dihubungi Via telpon selular dan chat WhatsApp,,tidak diangkat dan tidak dibalas.red
Berita sebelumnya :
PHK Sepihak,PT Wilmar Nabati Indonesia Digugat Di Pengadilan












