Pekanbaru,skinusantara.com – Dinyatakan bersalah,Hakim Vonis PJ Kades Mentulik Kabupaten Kampar pada sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat,8 April 2022 dengan terdakwa EDI HARISMAN, S.Pd selaku Pj. Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majleis Hakim.
Pada putusan nya Majelis Hakim menyatakan terdakwa EDI HARISMAN, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan membebaskan Terdakwa EDI HARISMAN, S.Pd dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa EDI HARISMAN, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDI HARISMAN,S.Pd dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan ,denda Rp 100 juta,subsider 3 bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa EDI HARISMAN, S.Pd untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 207.500.000,subsider 1 tahun 3 bulan kurungan serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.red
Klik berita sebelumnya :
Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara Pj Kades Mentulik Kampar,PH Terdakwa Ajukan Pledoi
