Majelis Hakim Ketok Palu,4 Koruptor Belanja Oksigen RSUD Rohul

4

Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim ketok palu,4 koruptor belanja oksigen RSUD Rohul pada persidangan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,11 April 2022,dengan terdakwa SURATNO BIN MARTO SEMITO,Dr. FAISAL HARAHAP Bin.S.HARAHAP,ADIOS SUCIPTO Bin M.NASIR,NOVIL RAYKEL Bin FRANKIE.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa ke empat terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan ;

1.Terdakwa SURATNO 1 tahun,5 bulan penjara,denda Rp 100 juta,subsider 2 bulan kurungan
2.Terdakwa FAISAL HARAHAP 1 tahun 2 bulan penjara,denda Rp 100 juta,subsider 2 bulan kurungan
3.Terdakwa ADIOS SUCIPTO 1 tahun,5 bulan penjara,denda Rp 100 juta,subsider 2 bulan kurungan
4.Terdakwa NOVIL RAYKEL 1 tahun,2 bulan penjara,denda Rp 100 juta,subsider 2 bulan kurungan

Serta dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan.Usai Majelis Hakim membacakan putusan,para terdakwa menanggapi putusan tersebut dengan menerima hukuman yang diberikan,sedangkan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rohul katakan pikir pikir atas putusan Majelis Hakim.red

Klik Berita sebelumnya :
1.Korupsi Belanja Oksygen RSUD Rokanhulu,7 Saksi Aparatur Sipil Negara Berikan Keterangan
2.Korupsi Oksigen RSUD Rokanhulu, Dicecar Majelis Hakim,Kadiskes Banyak Tidak Tahu
3.Korupsi Oksigen Di RSUD Rohul,Para Terdakwa Dipersidangan Mengakui Kesalahannya
4.4 Terdakwa Korupsi Oksigen Di RSUD Rohul,Dituntut Jaksa 1Thn 8 Bulan Dan 1 Tahun 10 Bulan
5.Jaksa Tetap Pada Tuntutan,Menaggapi Pledoi Terdakwa Korupsi Belanja Oksigen RSUD Rohul

Pos terkait