Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim tolak eksepsi Andi Putra,sidang dilanjutkan,hal ini dikatakan Majelis Hakim pada sidang tindak pidana korupsi yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,11 Maret 2022 dengan terdakwa Andi Putra yang merupakan Eks Bupati Kabupaten Kuansing.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Para putusan selanya Majelis Hakim menyatakan :
1.Keberatan Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima
2.Menetapakan pemeriksaan atas nama terdakwa Andi Putra dilanjutkan.
3.Memerintahkan kepada Penunut Umum untuk menghadirkan saksi saksi dan bukti lain yang berkaitan dengan pembuktian perkara ini.red
Simak vidionya dibawah ini :
Klik berita sebelumnya :
1.JPU KPK Bacakan Dakwaan Andi Putra Eks Bupati Kuansing Di Persidangan
2.Jaksa KPK Sebut PH Terdakwa Andi Putra Tidak Punya Eksepsi
3.Tanggapi Eksepsi,Jaksa KPK : Penasihat Hukum terdakwa Andi Putra tidak memahami konstruksi perkara a quo secara utuh
