Kadis PMD Dan Camat Mandah Tembilahan Jadi Saksi Perkara Kades Pelanduk

camat

Pekanbaru,skinusantara.comKadis PMD dan Camat Mandah Tembilahan jadi saksi perkara Kades Pelanduk dalam sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,11 April 2022 dengan terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL yang merupakan Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2017 s/d 2021.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Efendi selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan Keterangan saksi saksi.Dari lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penunut Umum/JPU,dua diantaranya adalah merupakan Aparatur Sipil Negara/ASN di Kabupaten Indragirihilir :
1.H.junaidi,Camat Mandah.
2.Budi Nugroho pamungkas,Sttp,Kadis PMD dan Plt Kadis kesehatan Inhil.

Dari awal persidangan Hakim minta kepada Jaksa Penuntut agar sidang dilaksanakan secara langsung,tidak online dikarenakan faktor jaringan yang tidak bagus.Saat persidangan digelar dan Jaksa Penuntut memberikan pertanyaan kepada salah seorang saksi,Majelis Hakim tampak menegur JPU atas pertanyaan tersebut dengan mengatakan,”Saksi jangan di ajak dialog,tapi tanyakan sesuai dengan hasil BAP nya saja,”ucap Majelis Hakim,sambil memberikan contoh kepada Jaksa Penuntut.

Usai persidangan Penasehat Hukum terdakwa menanggapi keterangan 2 orang saksi yang diajukan JPU yaitu Budi Nugroho Pamungkas (selaku Kadis PMD Inhil) dan H Junaidi S.Sos (Camat) terlihat jelas bagaimana proses monitoring dan evaluasi tidak dijalankan sebagaimana seharusnya terhadap penggunaan dan alokasi APB Desa Pelanduk TA 2020 ini sehingga mengakibatkan mudahnya terjadi penyalahgunaan APB Desa tersebut.

“Bahkan Camat pada masa anggaran tersebut dengan jelas menyebutkan tidak melakukan monitoring karena tidak cukupnya waktu dan kondisi geografis wilayahnya,”terang Noor Aufa selaku PH terdakwa kepada awak media ini.

Lebih lanjut PH terdakwa menjelaskan padahal ada kewajiban penggunaan APB Desa ini disampaikan ke pihak Kecamatan minimal 2 kali dalam setahun.

Untuk diketahui informasi yang diperoleh awak media ini bahwa Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2017 s/d 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir tanggal 11 Oktober 2017, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Pelanduk dan Pengangkatan Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) Desa Pelanduk Kecamatan Mandah, secara bersama-sama dengan Saksi NORYANI Binti SIDIK selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk dan Saksi HAMSAR Bin H. MAHADI selaku Sekretaris Desa Pelanduk (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah).

Pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekitar bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2020 bertempat di Kantor Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, tindak pidana secara melawan hukum, Terdakwa , Saksi Noryani dan Saksi Hamsar secara bersama-sama dan turut serta melakukan pencairan atau penarikan Dana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan di Rekening Kas Desa pada tahun anggaran 2020 di Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan menggunakan Cek Tunai sebesar Rp1.925.000.000,00 yang mana uang tersebut dibagi bersama Kepada Terdakwa (Kepala Desa) sejumlah Rp 832.150..000.Saksi Hamsar (Sekretaris Desa) sejumlah Rp174.000.000 dan sisanya di tangan Saksi Noryani (Kaur Keuangan) sejumlah Rp 918.850.000.red

Pos terkait