Pekanbaru,skinusantara.com – Kuasa hukum penggugat sampaikan replik dalam perkara digugatnya Walikota Pekanbaru terkait jalan menuju komplek Perkantoran Tenayan Raya,pada sidang perkara perbuatan melawan hukum yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,14 April 2022, antara UJANG SAEPUL MILLAH selaku Penggugat dan
Tergugat :
1 WALIKOTA PEKANBARU
2 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG/PUPR KOTA PEKANBARU
3 DINAS PERTANAHAN KOTA PEKANBARU
4 BADAN PERTANAHAN KOTA PEKANBARU
5 CAMAT TENAYAN RAYA
6 LURAH TUAH NEGERI
Turut Tergugat :
1 Ketua RW 03 Kel. Tuah Negeri
2 Ketua RT. 02 Kel. Tuah Negeri
3 GUBERNUR PROVINSI RIAU
4 Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Prov. Riau.
Usai persidangan salah seorang Kuasa Hukum Penggugat mengatakan tadi agenda hanya replik saja,”Replik dari kami penggugat dan sudah kami sampaikan kepada Majelis Hakim dan tergugat,”terang Kuasa Hukum Penggugat kepada skinusantara.com.

Dilain pihak,salah seorang Kuasa Tergugat menjelaskan kepada awak media ini,bahwasanya dalam persidangan tadi,seluruh tergugat hadir.red
Klik berita sebelumnya :
1.Walikota Pekanbaru Digugat Dalam Perkara Penggunaan Jalan Menuju Kantor Walikota Di Tenayan
2 Gubernur Riau Turut Tergugat Dalam Perkara Walikota Pekanbaru












