Korupsi Dana Desa Pelanduk Inhil,Hadirkan Saksi Pedamping Dalam Persidangan

pelanduk

Pekanbaru,skinusantara.comKorupsi dana Desa Pelanduk Inhil,hadirkan saksi pedamping dalam persidangan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,18 April 2022 dengan terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL yang merupakan Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2017 s/d 2021.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Efendi selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.Salah sorang saksi bernama Trimulyadi yang merupakan pendamping desa pelanduk membenarkan pertanyaan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terkait tugas dan fungsinya sebagai pendamping desa dalam persidangan yang digelar secara online tersebut.

Tampak dalam persidangan Majelis Hakim sepertinya kecewa karena saat Jaksa Penuntut Umum/JPU membacakan pertanyaan sesuai BAP saksi,kondisi suara terputus putus alias jaringan tidak bagus.

Saksi juga dalam persidangan membenarkan isi dari BAP yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU,”Tidak ada penggunaan anggaran APBDes Tahun 2020.Buku khas umum hanya dibuat hanya sebagai administrasi pertanggung jawaban saja dan hanya sebagai kelengkapan administrasi,”akui saksi Trimulyadi dipersidangan.red

Klik berita sebelumnya :
Kadis PMD Dan Camat Mandah Tembilahan Jadi Saksi Perkara Kades Pelanduk

 

Pos terkait