Walikota Pekanbaru Digugat Terkait Sampah,Kuasa Hukum Penggugat Berikan Bukti Dihadapan Majelis Hakim

digugat

Pekanbaru,skinusantara.comWalikota Pekanbaru digugat terkait sampah,kuasa hukum penggugat berikan bukti dihadapan Majelis Hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,20 April 2022 dan untuk diketahui Penggugat adalah Riko Kurniawan dan Sri Rahayu dari WALHI sedangkan tergugat :
1.Walikota Pekanbaru.
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Dprd Pekanbaru.
3.Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan /Kadis DLHK Kota Pekanbaru

Sidang yang dipimpin oleh Efendi selaku Hakim Ketua dengan agenda pembuktian surat oleh penggugat.Dalam persidangan tampak Penggugat menyerahkan dokumen bukti-bukti kepada Majelis Hakim dan usai persidangan salah seorang Kuasa Hukum penggugat menyatakan bahwa telah menyampaikan Lebih dari 20 bukti.

digugat

“Kita selaku pihak penggugat menghadirkan lebih dari 20 bukti surat untuk menguatkan dalil-dalil gugatan kita terkait permasalahan sampah”sebut Kuasa Hukum penggugat.

digugat

Masih kata Kuasa Hukum penggugat sidang ditunda minggu depan masih dengan agenda pembuktian surat dari penggugat,dikarenakan masih ada beberapa bukti yang akan kita perbaiki dan penambahan bukti lainnya.red

Klik berita sebelumya :
1.Walikota,Dprd Dan DLHK Kota Pekanbaru Digugat WALHI Terkait Sampah
2.Mediasi Gagal,WALHI Bacakan Gugatan Terhadap Walikota,Dprd Dan DLHK Kota Pekanbaru Terkait Sampah
3.Walikota,Dprd Dan DLHK Pekanbaru Digugat Terkait Sampah,Riko Kurniawan : Timbulan sampah di Kota Pekanbaru masih dapat dilihat hampir setiap hari

 

Pos terkait