Medan,skinusantara. com – Gegara disegel,pengusaha pakan ternak akan tuntut DLH Kota Medan,hal ini akan dilakukan PT. Anugrah Prima Indonesia (API) dimana sebelumnya tempat usahanya telah ditutup dan saat ini kembali di buka, Senin (25/4/2022) oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Pabrik tersebut sempat ditutup hampir sembilan bulan karena disebut menjadi sumber polusi udara.
Pembukaan pabrik yang berlokasi berada di Jalan Pulau Nusa Barung Blok 1-5 Kim 1 ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.Saat ditutup sang Pengusaha membeberkan mengalami kerugian yang sangat besar bahkan setelah segel pintu dibuka,ternyata banyak peralatan pabrik baik mesin dan barang-barang yang hilang.

Sohuan pemilik pabrik tersebut mengatakan, total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 5 miliar. Bagaimana tidak, sekitar 80 persen peralatan nya di dalam pabrik hilang.
“Saya merugi sejak disegelnya pabrik ini selama 8,5 bulan dengan alasan bau polusi udara. Bahkan sebanyak 150 para pekerja pabrik terpaksa menganggur (berhenti bekerja),” papar Sohuan, Selasa (26/4/2022).
Meski telah di segel, namun diungkapkan Sohuan, dirinya belum menerima surat berita acara penyegelan. Bukan hanya itu, kunci segel yang dibawa petugas DLH Medan pun sudah hilang.
“Saat pintu segel dibuka paksa oleh petugas DLH Medan, ternyata peralatan dan mesin dalam pabrik sudah banyak yang hilang diduga dimaling orang,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Sohuan, ia melalui kuasa hukumnya berencana akan menempuh jalur hukum. Yakni menuntut pihak DLH Medan atas dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat aksi penyegelan paksa pabrik penghasil tepung pakan ternak yang mempekerjakan ratusan karyawan.
Menanggapi soal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Zulfansyah Ali Syahputra mengatakan bahwa terkait kehilangan bukanlah tanggung jawab mereka, melainkan pihak pengelola kawasan.
“Soal kehilangan dan kerugian saya rasa itu bukan wewenang kami. Seharusnya pihak pengusaha mempertanyakan pengamanan kepada pihak kawasan industri,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Perihal pengusaha akan menempuh jalur hukum, Zulfansyah tidak menghalangi langkah tersebut. Karena, setiap warga negara mempunyai hak.

“Terkait langkah hukum yang akan mereka tempuh, ya silahkan saja. Karena setiap warga negara kan punya hak apabila mereka merasa kurang puas,” tandasnya.yahya












