Pekanbaru,skinusantara.com – Dora Yandra dituntut jaksa 1,5 tahun,PH terdakwa ajukan pledoi pada perkara tindak pidana korupsi Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,20 Mei 2022.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Efendi selaku Hakim Ketua dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Bengkalis.
Jaksa Penuntut dalam tuntutan yang dibacakan secara online menyatakan :
1.Bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
2.Membebaskan Terdakwa seluruhnya dari Dakwaan Primair.
3.Menyatakan Terdakwa DORA YANDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan diancam pidana Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Subsidiair.
4.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DORA YANDRA berupa pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
5.Membebankan Terdakwa DORA YANDRA untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta,subsider 2 bulan kurungan.
6.Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa DORA YANDRA membayar Uang Pengganti sebesar Rp 100.346.371,subsider 3 bulan kurungan.
Atas tuntutan Jaksa tersebut,usai persidangan Penasehat Hukum/PH terdakwa mengatakan kepada awak media ini akan mengajukan Pledoi.red
Simak videonya dibawah ini :
