PH Terdakwa Ali Dan Samad Tegas Tolak Tuntutan Jaksa,Dalam Perkara Tipikor Desa Kembung Bengkalis

terdakwa

Pekanbaru,skinusantara.comPH terdakwa Ali dan Samad tegas tolak tuntutan jaksa,dalam perkara tipikor Desa Kembung Bengkalis yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,20 Mei 2022 dengan terdakwa MUHAMMAD ALI ALS ALI selaku Kepala Desa Kembung Luar- Bengkalis dan A. SAMAD ALS SAMAD Ketua Kolompok Masyarakat Dusun Parit lapis Desa Kembung.

Siidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Bengkalis.

Dimana pada tuntutan nya JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti dan secara sah bersalah dengan melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.

Pada tuntutan yang dibacakan JPU secara online,menuntut kedua terdakwa dengan pidana 4 Tahun penjara,denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai persidangan Ketua tim Penasehat Hukum terdakwa Azis,SH,MH didampingi Kodrian Mufti,SH,Nurjannah,SH,Berto Langadjawa,SH dalam hal ini menolak seluruh nya tuntutan Jaksa Penuntut.

“Kami menolak tuntutan jaksa tersebut dan akan mengajukan Pledoi pada sidang berikutnya,”ucap Azis dengan nada tegas kepada skinusantara.com.

Lebih lanjut Azis menceritakan bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan selama ini,klien nya tidak terbukti menerbitkan Surat Tanah di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) sebagaimana yang di dakwakan oleh jaksa,

“Lahan yang di terbitkan surat oleh Kades semua berada pada Areal Penggunaan Lain nya (APL),sah sah saja jika di kuasai oleh masyarakat dan di terbitkan surat,itu tidak masalah dan tidak ada pelanggaran hukumnya,”terang Azis.red

Pos terkait