Pekanbaru,skinusantara.com – Kanwil BPN Riau jelaskan terkait plasma PT AA pada sidang tipikor dengan terdakwa Andi Putra yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,25 Mei 2022.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi saksi.Salah seorang saksi dari Badan Pertanahan Nasional/BPN Riau usai persidangan menyampaikan dengan menjawab apa yang ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK terkait plasma PT Adimulia Agrolestari/PT AA.

“Sebenarnya PT AA akan melakukan perpanjangan HGU.Terkait plasma,perusahaan mereka sudah memiliki di Kabupaten Kampar,dimana pada waktu itu masih termasuk wilayah Kampar dan belum tebentuknya Kabupaten Kuansing,”jelas M.Syahrir selaku Kakanwil BPN Riau kepada awak media.
Masih kata M.Syahrir karena ada perubahan batas sesuai surat dari Kementrian Dalam Negeri,makanya sebagian tanah di Kampar masuk wilayah Kuansing.Akibatnya yang semula plasma ada di Kampar,Kades yang ada di Kuansing pun minta plasma juga.
“Nah perusahaan kan tidak salah juga,karena perubahan batas itu kan bukan kehendak perusahaan,tetapi kehendak pemerintah,”terangnya.
Lebih lanjut Syahrir menyatakan oleh karena itu saya minta rekomendasi kepada Bupati Kuansing yang mana apakah Bupati menyetujui atau tidak hal yang saya ajukan tersebut.
“Kalau Bupati setuju dan itu merupakan permintaan masyarakat Kuansing maka akan kami teruskan ke pusat,tetapi kalau Bupati tidak setuju berarti harus ada plasma di Kuansing,”ungkap Syahrir.

Dijelaskan Syahrir rekomendasi itu diajukan oleh pihak perusahaan kepada Bupati dan pihak perusahan minta disetujui,”Seharusnya bukan begitu mekanisme nya,”terang Kakanwil BPN Riau.red












