Pekanbaru,skinusantara.com – PH terdakwa Petrus ungkap proyek jalan Lingkar Bengkalis sudah bermanfaat bagi masyarakat,hal ini dikatakan Welly selaku Penasehat Hukum/PH terdakwa Petrus Edy Susanto,usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,24 Mei 2022.
Sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum/PH terdakwa.
Usai persidangan salah seorang Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan terkait keterangan saksi Adecharge dan Ahli Supriadi dan Iskandar penduduk Pambang Bengkalis,sedangkan dari ahli Prof. Iswandi dari ITB ahli konstruksi,yang memiliki sertifikat keahlian penilai ahli,Ir.Indra Pandia,M.T.,dari USU,
Dr.Mudzakir,S.H.,M.H.,dari UII JOGJA.
“Dimana mereka menerangkan di bawah sumpah,dengan selesainya dibangun Jl Lingkar Pulau Bengkalis Proyek MY TA 2013- 2015 oleh PT WIKA SUMINDO,JO hingga Final Hand Power, betul merasakan dampak yang positif karena memberi nilai tambah ekonomi sangat signifikan kepada masyarakat petani sawit,karet serta anak anak sekolah untuk berangkat dengan nyaman bila dibandingkan sebelum ada pembangunan oleh WIKA – SUMINDO Jo,”ungkap Welly salah seorang Penasehat Hukum/PH terdakwa.
PH terdakwa juga menceritakan masyarakat disana sebelumnya betul betul merasakan kerusakan parah dan susah dilewati sebelum adanya pembangunan jalan tersebut,namun saat ini sudah bisa merasakan perbedaan waktu tempuh jika menuju ke bengkalis dengan waktu 30 menit saja.
“Sejak jalan dibangun hingga saat ini jalan sangat bagus dan tidak ada rusak dan retak maupun pecah dibanding jalan tol, begitu juga drainase berfungsi baik,walaupun saat ini ada bekas lobang dan belum ditambal kembali dikarenakan sering dibor/dicore,”sebut PH terdakwa menyampaikan bahasa saksi adecharge.
Masih kata Welly sedangkan saksi ahli dari FT UIR menjelaskan pada September tahun 2021 jalan mengalami banyak bekas lobang karena tidak adanya perbaikan.
Sedangkan Prof Iswandi dari ITB menerangkan untuk pengujian ada tidaknya pengurangan volume dan mutu sesuai spesifikasi yang tepat dengan menggunakan uji komposisi bukan uji tekan maupun lentur.”Jika melakukan dengan uji tekan ketika pengambilan benda uji yaitu beton inti harus ditreatment mulai lokasi pengambilan hingga ke tempat uji lab,harus dibungkus dengan buble plastik kedap udara agar tidak mengalami wubling ,microcrek dan harus dibungkus,”sebutnya.
“Waktu uji harus sesuai SNI 03 2492 2022 dengan waktu pengujian antara minimal 2 hari hingga 7 hari,harus bebas pengaruh panas dan basah,tidak boleh terjadi gesekan satu sama lain tidak seperti yang dilakukan ahli dari Poltek Bandung,”ujarnya.
Menurut Welly bentuk badan jalan/rigid Pavement jika sudah terbebani dan pengaruh Over Dimention & Over Load (ODOL) lebih dua jalan karena sudah dipakai 6 tahun akibat pengaruh basah kering, pengaruh lingkungan sehingga tidak layak dilakukan pengujian karena telah mengalami penurunan kekuatan mutu beton sebagaimana yang ditersangkakan /didakwakan di persidangan.
“Keterangan beton memiliki kekuatan abadi yang dijelaskan Iskandar dari Poktek Bandung ternyata terpatahkan dan bertentangan dengan SNI,pastinya akan terjadi penurunan lebih lebih di lingkungan gambut.Terhadap beton terendam air gambut serta adanya air laut pasang maka pengaruhnya sangat agresif bersifat korosif sebagaimana keterangan Prof Iswandi dengan mematahkan pendapat audit teknis yang dipakai KPK,”sebut Welly.
Ditambahkan Welly ngototnya Iskandar menerangkan dan buat statement kekuatan mutu beton adalah abadi, terpatahkan karena ada pendapat dari Prof Iswandi, betul memalukan,dengan demikian tidak sesuai spesifikasi tidak terbukti.
“Begitu juga ahli perkerasan Ic Ir. INDRA Jaya Pandia dengan keahlian perkerasan jalan Dosen FT, USU juga mematahkan pendapat Iskandar dari Poltek Bandung karena motode pengambilan yang dilakukan Iskandar kaitan temuannya menyebutkan agregat yang digunakan pada jalan lingkar adalah agregat kelas S sebagaimana penjelasan Ir Indra ,M.T adalah tidak benar.Setelah saksi ke lokasi agregat yg didatangkan adalah agregat B bukan S,”terangnya.
Masih kata Welly dimana ahli pidana Dr.Mudzakir,S.H.,M.H.dosen UII dihadirkan menegaskan atas kontrak yang clear dan clean dan jika tidak ada itikad buruk dan itikad jahat kriminal maka kontrak adalah sah sebagai UU, mengikat kedua pihak lebih sudah ada serah terima atas pekerjaan yg sudah terpasang 100 %.Terhadap jalan lingkar yang clear dan clean dijelaskan untuk mentersangkakan dan mendakwa atas dasar perpres atau keppres adalah salah dan atas LHP yang dibuat auditor BPK sebagai bukti surat tidak dapat,lebih lebih dijadikan sebagai bukti adanya tipikor.
“Karena adanya putusan MK NO 25/PUU-XIV/2016 penghitungan kerugian keuangan negara harus actual loss,secara nyata dan pasti.Jika tidak dilaksanakan dan ditaati adalah pelanggaran kostitusional,”tegas Welly.red












