Penasehat Hukum Terdakwa Emrizal Tidak Akan Eksepsi,Pada Perkara Tipikor RSUD Kampar

hukum

Pekanbaru,skinusantara.comPenasehat Hukum terdakwa Emrizal tidak akan eksepsi,pada perkara Tipikor RSUD Kampar dengan terdakwa EMRIZAL, S.T., Bin SABARUDDIN JAMARIS selaku Project Manager PT. Gemilang Utama Alen dan terdakwa Abd. Kadir Jaelani Djumra selaku kuasa Direksi PT. Gemilang Utama Alen yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,6 Juni 2022.

Pantauan skinusantata.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Pada dakwaanya Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Emrizal dan Abd.Kadir bersama-sama dengan Saksi Surya Darmawan dan sdr. Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT. Gemilang Utama Alen, (sudah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau belum tertangkap) dimana untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 serta dengan Saksi Mayusri, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Rif Helvi Arselan, Dipl. Ing Bin Hasan Basri selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT. Fajar Nusa Konsultan (masing-masing sedang dilakukan Penuntutan dengan berkas perkara terpisah), pada tanggal 17 Mei 2019 sampai dengan tanggal 21 Maret 2020 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu antara tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di lokasi Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Dimana kedua terdakwa telah bekerja sama meminjam dan menggunakan PT. Gemilang Utama Alen untuk mengikuti lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019.

Bahwa terhadap kemajuan pekerjaan yang tidak benar, seolah olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak dimaksud, telah disetujui oleh saksi Mayusri selaku Pejabat pembuat Komitmen bersama dengan saksi Rif Helvi Arselan, Dipl. Ing Bin Hasan Basri selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT. Fajar Nusa Konsultan dan telah dilakukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai.

Usai persidangan salah seorang Penasehat Hukum/PH terdakwa Emrizal menerangkan bahwa mereka selaku PH tidak akan mengajukan eksepsi.

“Kita selaku kuasa Hukum Emriizal tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU,dan langsung ke pembuktian saja pada sidang berikutnya,”ujar Boy Gunawan,SH,MH selaku ketua tim Penasehat Hukum terdakwa Emrizal kepada awak media ini.red

Pos terkait